RYAN DIMSUM

"RYAN DIMSUM"





Di dunia ini ada dua massa pengusaha, pengusaha pertama mereka yang mendapat warisan dari orang tua, dan kedua mereka yang memulai usaha dari nol.

pengusaha pertama  lebih beruntung karena tinggal melanjutkan usaha yang dirintis orang tua atau modalnnya tidak harus meminjam ke bank. tapi meminjam langsung dari orang tua, berbeda dengan yang kedua dia harus meminjamkan uang ke bank atau dari hasil tabungannya.

  WAHYUDIANSYAH, kini berusia sekitar 24 tahun asalnya takengon,ternyata mampu meraih kesuksesan lebih cepat. Diusianya yang masih terbilang muda pria kelahiran kuala simpang ini mampu menjadi pengusha sukses dengan omset ratusan juta perbulan,dari  peluang usaha makanan "RYAN DIMSUM" yang telah ia jalani sejak tahun 2013.
 inilah kisah kesusksesannya



       Wahyudiansyah, ia hanyalah seorang mahasiswa di Unsyiah dia anak bungsu dari keluarga yang sederhana. Ia berpikir keras peluang apakah yang dapat dia jadikan usaha sampingan agar ia sukses dan mengurangi boringnya di kos, karen dia sudah semester akhir di perkuliahannya. ketika dia duduk disebuah warkop dia melihat banyak jajanan yang sama , misalnya seperti nasi uduk,atau mie goreng. Terus disinilah timbul ide untuk membuat jajanan yang berbeda. Kebetulan, abangnya punya usaha Ryan dimsum dibireun,kemudian wahyudiansyah memberi ide kepada abangnya untuk membuka cabangnya di Banda Aceh. Abgnya pun setuju dan memberi dia modal.

      Dengan tekad keberaniannya dan dengan modal yang banyak yang telah diberikan abgnya, dia memberanikan diri untuk memulainya. Karena ia tidak memiliki pengalaman di bidang itu.Jadi dia mengajak salah satu temannya IQBAL untuk membantunya. Dan kebetulan temannya juga tidak berpengalaman, jadi saat melayani tamu mereka gemetaran, Tetapi mereka tetap fokus.

     Pertama dia membuka lapaknya di CUTNUN daerah lampineung. Selama tiga bulan bagaikan "Usaha Misteri" baginya, kenapa? karena tiap malam laku cuma 19 porsi selama 3 bulan tidak pernah kurang atau lebih. Namun bukan itu target yang mereka inginkan, Terus meraka mencari solusi lain, Pertama, dia berdoa kepada Allah swt. salt tahjud dan ibdah2 lainnya. setalah itu barulah usahan mereka bertambah maju sampai membuka 7 cabang di Banda Aceh sampai sekarang. Dan satu dari semua cabang itu laku, sekarang max 500 porsi permalam.
modal awal yang ia keluarin untuk satu gerobak sekitar 18 juta, dia memilih lokasi di CUTNUN karena peluang yang dia lihat itu disana.

    Dan Alhamdulillah belum ada kegagalan mereka selama meraka menjalani usaha ini, kendalanya cuma diwaktu hujan karena konsumennya susah pergi. Dan usaha dimsum mereka belum banyak pesaingnya di Banda Aceh, ada beberapa pesaing tetapi mereka mundur. Yang membuat Ryan Dimsum ini berbeda dari dimsum lain adalah sambalnya, karena sambal susah ditiru

   Penyajian dan pelayanannya sangat di perharhatikan supaya menarik pelanggan dan pelanggan puas. Dan supaya pelanggan tidak bosan, mereka menambah beberapa menu baru.
Dan insyaAllah dia berencana mebuka cabang di seluruh Aceh. AMIIN

"KITA DOAKAN YA" kesuksesan bisa diraih siapa saja, bukan hanya orangtua yang lebih berpengalaman dari orang muda, tetapi yang muda juga bisa seperti sodara kita WAHYUDIANSYAH.
kesuksesan Wahyudiansyah dapat ia raih dengan adanya
- Pintar melihat peluang
- Berani atau Nekad
- Pantang menyerah
- Jangan takut gagal

SEMOGA KITA DAPAT MENJADI PRIBADI YANG SUKSES DAN KREATIF

Banda Aceh 2015



kelompok
1. BARDIAH
2. RIDHA HANDAYANI
3. PINDARITA
4. FADLIANSYAH

Wawancarai Ryan Dimsum

 " RYAN DIMSUM "


waktu : Malam minggu 12 desember 2015 jam 20.30
pewawancara : fadliansyah - bardiah - ridha handayani - pindarita
perekam : fadliansyah
 Hasil Wawancara
Pada malam minggu 12 desember 2015 , pukul 20.30  kami datang ke ZAKIR kupi  tepatnya di stui. Kesan kami datang ke zakir kopi adalah suasana yang ramai,dan susana ribut. Dan kami langsung bertemu dengan pengolola Ryan Dimsum di Banda Aceh, yang bernama WAHYU  dan meminta izin  untuk mewawancarainya. Sekarang beliau adalah manejer Ryan Dimsum yang dulunya bukan Manajer, beliau sangat ramah pada kami semua sehingga wawancara dapat berjalan lancar dan baik.
1.Sejak kapan anda memulai usaha ini?
J: Usahan Ryan Dimsum dimulai pada tanggal 13 Oktober 2013
2. Bagaimana awal berdirinya ?
J: Awal bediri adalah di warung kopi CUTNUN pada saat beliau kuliah semester akhir, beliau mendirikan Ryan dimsum berdua dengan kawannya
3. Sekitar berapa modal yang anda butuhkan ketika memulai usaha ini?
J: modal yang beliau keluarkan semenjak pertam kali buka sekitar 18 juta pergerobaknya itu sudah lengkap
4. mengapa anda memilih usaha ini dari pada usaha yang lain?
J: beliau mememilih usah dimsum ini karena jajana ini masih sangat langka dibanda aceh,mereka melihat orang aceh ini suka hal-hal yang baru. Jadi, mereka mencoba dimsum karena dimsum itu makan jepang tapi pertama keluar di cina.
5. Kenapa anda menamainya Ryan dimsum? dan kenapa anda memilih lokasinya disini?
J: karena pemilik usahanya ada RYAN jadi mereka memakai nama dia, mereka pertama kali memlih lokasi adalah di warung kopi cutnun, karen lokasinya yang sangat strategis,dan memilih lokasi di zakir untuk memudahkan pelanggang
6. bagaimana anda mengelola dan mengembangkannya?
J: mengelola dengan pelan-pelan. cara pengembangannya tergantung kinerja  karyawannya dan mengambangkannya dngan membuka banyak cabang
7. bagaimana sistem manejemenya?siapa saja yang mengelola, apa cuma anda sendri?
J: yang mengelola di banda ada 2 orang wahyu,dan iqbal dan ada 9 karyawan, manejement keuangannya adalah omset, omset selama semnggu itu dikumpulkan menjadi 1, baru ditransfer ke RYAN
8. setelah mengalami kemajua, Berapa modal yang dikeluar kan?
J: kalau untuk ketujuh cabang dibanda aceh itu kemungkinan bahan produknya semninggu 16 juta pergerobaknya, kalau isi gerobaknya 18 juta perminggu,
9. apa saja kendala dan kegagalan yang pernah dialami?
J: kendalannya kalau pesaing dimsum ada, tapi banyak yang mundur. kegalalan dalam usaha ini insyaAllah belum ada
10. bagaimana mengubah maslah yang ada masalah menjadi peluang?
J: kalau masalahnya hujan? namnya hujan itu adalah rahmat, jadi pelanggang gabisa datang, kebanyakan pelanggang mahsiswa, mahasiswa rataa-rata pake motor, jadi susah datangnya,kalau masalah lain ngak ada
11. ide dan  inovasi apa yang anda kembangkan supaya menjadi yang terbaik?
J: ide yang paling baik supaya pelanggan tidak bosan, dngan cara membuat menu-menu baru 
12. menu apa aja yang di jual?
J: 
 13. visi dan misi apa yang anda kembangkan dalam usaha apa?
J: misinya tiap kita buka usaha yang penting nekad,jangan takut gagal,walaupun gagal coba lagi,sabar,doa itu yg paling penting,,


 Kesimpulan
Usaha Ryan Dimsum ini didirikan pada tahun 2013 lalu . Menggunakan 9 orang Karyawan. Usaha Ryan Dimsum ini tidak dijual secara Bebas dan eceran kepada masyarakat tetapi dikelola dulu dibireun  dan barulah dijual di warkop2 ternama di Banda Aceh. 
Kiat-kiat agar sukses dalam usaha Dimsum yaitu Sungguh-sungguh tidak asal-asalan,  Yang jelas intinya itu tadi Sungguh-sungguh maka Insya’allah berhasill
Banda Aceh, 13 desember 2015


Kenal lebih jauh tentang Koperasi

Lebih Jauh tentang Koperasi

bung-hatta-wikipedia.jpgSebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi[3]
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1.  Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4.  Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6.  Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7.  Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3.  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5.  Kemandirian.
  6.  Pendidikan perkoperasian.
  7.  Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coopLapenkop@lapenkop.coop



[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.
[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.

Monday, January 14, 2008


POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN KOPERASI INDONESIA:



  1. Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
  2. Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi;
  3. Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
  4. Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
Jakarta, 7 Januari 2008
DEWAN KOPERASI INDONESIA
KETUA UMUM

ADI SASONO

(Pokok-pokok Pikiran ini saya ambil dari sini.)


Friday, January 11, 2008


KOPERASI: Sokoguru Ekonomi Indonesia?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?



Kategori

Kategori